www.pergerakankebangsaaan.com

gallery/eye

20-08-2022

Terlebih dalam komunitas dengan power distance (Hofstede) tinggi, adanya ‘pasal penghinaan pejabat’ perlu dipertimbangkan dengan serius soal collateral damage-nya. Indonesia sering dikelompokkan dengan power distance tinggi. Artinya perbedaan otoritas, perbedaan kuasa relatif tidak begitu dipermasalahkan. Okélah kalo begitu jika ada beda-beda kuasa. Bayangkan kondisi seperti ini masih ditambah dengan ‘pasal penghinaan pejabat’ dalam rancangan KUHP  itu. Belum diundangkan saja kasus Ferdy Sambo sudah menghentak menusuk jantung hidup bersama. Belum diundangkan saja kebohongan berulang-dan-berulang dengan sudah tanpa beban lagi. Belum diundangkan saja korupsi sudah seakan tanpa beban lagi. Belum diundangkan saja kita sudah bisa melihat dengan telanjang bagaimana kekuatan kekerasan, kekuatan pengetahuan, dan kekuatan uang itu sudah begitu ugal-ugalannya. Tanpa beban lagi. Maka  collateral damage dari ‘pasal penghinaan pejabat’ ini adalah lebih di sisi si-pejabatnya. Dari yang paling rendah sampai paling pucuk. Merekalah yang pertama-tama justru akan semakin rusak dengan ‘pasal penghinaan pejabat’ itu. Belum diundangkan saja sudah pecicilan, pethakilan, sok-sok-an sudah seperti kaisar-maha-agung saja. Asu kabèh, Cuk! *** (20-08-2022)

"Collateral Damage" Pasal Penghinaan Pejabat

 

gallery/dog_bone
gallery/dog